Pada hari ini, tanggal , telah dibuat dan disepakati Perjanjian Sewa Menyewa Unit ini oleh dan antara:
PIHAK PERTAMA
Nama:
Jabatan: Perwakilan Alestay Living
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama” atau “Pemberi Sewa”.
PIHAK KEDUA
Nama:
No. KTP:
Alamat:
No. WhatsApp:
Status:
Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua” atau “Penyewa”. Pihak Kedua telah menyerahkan salinan e-KTP yang diarsipkan oleh Pihak Pertama sebagai bagian dari kelengkapan dokumen sewa.
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 – Objek Sewa
Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua 1 (satu) unit yang beralamat di , Area , dengan rincian sebagai berikut:
Nama Gedung/Tower:
Lantai/No. Unit:
Kamar Tidur:
Kamar Mandi:
Fasilitas: Full Furnished
berikut perlengkapan inventaris lainnya sesuai daftar pada Lampiran Data & Inventaris, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini, selanjutnya disebut “Unit”.
Pasal 2 – Jangka Waktu Sewa
Sewa menyewa berlaku terhitung sejak tanggal check-in sampai dengan tanggal check-out . Perpanjangan dapat dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak sebelum masa sewa berakhir.
Pasal 3 – Harga Sewa, Deposit, dan Cara Pembayaran
Harga sewa Unit disepakati sebesar per bulan, dibayarkan di muka melalui kepada Pihak Pertama. Pihak Pertama akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada Pihak Kedua.
Pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS (a.n. Alestay Sewa Hunian) atau transfer ke rekening Bank Mandiri No. 1560022977880 a.n. Muli Sarah Putri Dewi.
Pasal 4 – Peruntukan Unit
Unit ini hanya boleh digunakan oleh Pihak Kedua sesuai peruntukannya sebagai tempat tinggal, dan dilarang digunakan sebagai tempat usaha, tindak pidana, dan/atau pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan ini, Pihak Pertama berhak mengakhiri sewa ini secara sepihak.
Pasal 5 – Fasilitas
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua dapat menikmati fasilitas-fasilitas yang ada di lingkungan hunian selama masa sewa, sepanjang Pihak Kedua tetap mentaati seluruh ketentuan yang diberlakukan oleh pengelola .
Pasal 6 – Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
Menyerahkan Unit dalam kondisi baik dan siap huni, menjaga fungsi fasilitas dasar Unit selama masa sewa, serta berhak menerima pembayaran sewa sesuai kesepakatan.
Pasal 7 – Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
Membayar sewa tepat waktu, memelihara dan menjaga kebersihan Unit, tidak mengalihsewakan atau memindahtangankan Unit kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama, tidak merenovasi Unit tanpa izin tertulis, dan segera melaporkan kerusakan Unit kepada Pihak Pertama. Pada saat perjanjian berakhir, Pihak Kedua wajib mengembalikan Unit dalam keadaan baik dan tidak dihuni, disertai kunci dan kartu akses.
Pasal 8 – Larangan
Pihak Kedua dilarang menggunakan Unit untuk kegiatan yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban lingkungan, atau di luar peruntukan tempat tinggal.
Pasal 9 – Service Charge dan Utilitas
Biaya pemakaian air, listrik, dan service charge selama masa sewa ditanggung oleh Pihak Kedua sesuai pemakaian. Apabila Pihak Kedua tidak melunasi kewajiban tersebut, Pihak Pertama berhak menggunakan Uang Jaminan (Deposit) untuk menutupi kekurangannya; apabila deposit tidak mencukupi, kekurangannya wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Pasal 10 – Pengakhiran Sewa
Perjanjian berakhir apabila masa sewa selesai dan tidak diperpanjang. Pihak Pertama berhak mengakhiri perjanjian secara sepihak apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.
Pasal 11 – Kerusakan dan Bencana Alam
Kerusakan Unit akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Pihak Kedua dibebaskan dari ganti rugi atau tuntutan dari Pihak Pertama atas kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh keadaan memaksa (force majeure) di luar kendali para pihak.
Pasal 12 – Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 13 – Penutup
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup, dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak.